Hindari Kejaran Polisi, Spesialis Pembobol Rumah Mencebur Sungai
Minggu, 20 Februari 2022 - 09:05 WIB
Dari pengakuannya, Arif dan Ebid merupakan resedivis atas kasus pencurian. Arif pernah dipenjara karena membobol rumah, sementara Ebid dipenjara karena mencuri kopi di tempat asalnya.
“Keduanya resedivis dan pemain lama. Saat ini sedang kita kembangkan ke TKP atas kasus lainnya. Karena ada kecurigaan, mereka juga melakukan tindak pidana penjambretan dari laporan yang kita terima,” tukas Dhadag.
Kepada petugas, keduanya mengaku menyesal. Menurut mereka, alasan mencuri karena himpitan ekonomi. Sebab Arif baru dipecat dari tempatnya bekerja, sementara Ebid hanya seorang petani. “Karena uang pak, kami terhimpit ekonomi. Sehingga sekarang terpaksa mencuri dan sekarang menyesal,” ujar Arif.
Akibat perbuatannya, mereka diamankan di Mapolsek Kotabaru. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Keduanya resedivis dan pemain lama. Saat ini sedang kita kembangkan ke TKP atas kasus lainnya. Karena ada kecurigaan, mereka juga melakukan tindak pidana penjambretan dari laporan yang kita terima,” tukas Dhadag.
Kepada petugas, keduanya mengaku menyesal. Menurut mereka, alasan mencuri karena himpitan ekonomi. Sebab Arif baru dipecat dari tempatnya bekerja, sementara Ebid hanya seorang petani. “Karena uang pak, kami terhimpit ekonomi. Sehingga sekarang terpaksa mencuri dan sekarang menyesal,” ujar Arif.
Akibat perbuatannya, mereka diamankan di Mapolsek Kotabaru. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :