Palsukan Data Nasabah, Sindikat Ini Tarik Uang di Bank hingga Rp1,7 Miliar

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:55 WIB
Para tersangka ditangkap di sebuah hotel kawasan Kota Surakarta pada Jumat (18/2/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan karyawan bank, Bayu Kusumo Aji (49) warga Jalan Sawunggaling Selatan I No 27 Kelurahan Pandangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada 17 Februari 2022.

Baca juga: 2 WNA Bulgaria Ditangkap Polisi Kasus Skimming Kartu ATM



Pelapor melaporkan adanya penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu di beberapa kantor bank di Kota Semarang dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar.

"Atas dasar laporan tersebut, kemudian Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kantor bank tersebut," kata Donny kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim Resmob Polrestabes Semarang mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!