Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Berwisata ke Ancol

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:33 WIB
“Pengunjung wajib melakukan pembelian dan reservasi tanggal kedatangan sebagai bentuk antisipasi agar kunjungan tidak melebihi kuota yang ditetapkan,” ucapnya.

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang tertera di aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu gerbang.

Khusus anak usia 6-12 tahun, minimal dosis satu vaksin Covid-19. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa berwisata dengan syarat wajib didampingi oleh orangtua.

Para pengunjung diwajibkan menjalankan prokes selama di dalam. Pengelola telah menyiapkan tim satgas Covid-19 gabungan yang akan berpatroli untuk mengawasi dan para pengunjung.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!