Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir

Jum'at, 18 Februari 2022 - 21:57 WIB
Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan di Ibu Kota. Baca: 5 Kelurahan Terpadat di Jakarta, Nomor 2 Urutan Pertama di Asia Tenggara



“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI. Di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tuturnya.

Sebagai informasi, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan dua yakni, mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!