Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir
Jum'at, 18 Februari 2022 - 21:57 WIB
Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan dua dari enam gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum. Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan dua dari enam gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum. Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir.
Lihat Juga :