IRW 11 Kali Mencuri Sarang Burung Walet Akhirnya Diciduk
Minggu, 14 Juni 2020 - 08:38 WIB
IRW (43) warga Jalan Kuba Kelurahan Kubah, Kota Tanjung Balai diamankan Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.(Foto/Polres Tanjung Balai)
TANJUNG BALAI - IRW (43) warga Jalan Kuba Kelurahan Kubah, Kota Tanjung Balai diamankan Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
IRW diduga sebagai pelaku pencurian sarang burung walet di dalam gedung walet Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, Kota Tanjung Balai,Sumatera Utara. (BACA JUGA: Ombudsman Sumut Minta Hentikan Adanya Pungli di Sekolah Lingkungan Kemenag)
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, tersangka dibekuk setelah pemilik gedung walet Erick melaporkan terjadinya peristiwa pencurian itu.
Selanjutnya Tekab Polres Tanjung Balai turun ke TKP, melakukan pengepungan dan memeriksa di sekitar gedung tersebut.Tidak berapa lama kemudian turun seorang laki-laki diduga pelaku pencurian sarang burung walet. IRW turun melalui tembok rumah bagian kanan gedung.
IRW diduga sebagai pelaku pencurian sarang burung walet di dalam gedung walet Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, Kota Tanjung Balai,Sumatera Utara. (BACA JUGA: Ombudsman Sumut Minta Hentikan Adanya Pungli di Sekolah Lingkungan Kemenag)
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, tersangka dibekuk setelah pemilik gedung walet Erick melaporkan terjadinya peristiwa pencurian itu.
Selanjutnya Tekab Polres Tanjung Balai turun ke TKP, melakukan pengepungan dan memeriksa di sekitar gedung tersebut.Tidak berapa lama kemudian turun seorang laki-laki diduga pelaku pencurian sarang burung walet. IRW turun melalui tembok rumah bagian kanan gedung.
Lihat Juga :