Kabar Baik! 43 Korban Bom Bali Terima Kompensasi Rp6,1 Miliar, Ini Rinciannya

Jum'at, 18 Februari 2022 - 12:22 WIB
Sebanyak 43 korban aksi terorisme menerima kompensasi sebesar Rp6,1 miliar. Dari 43 korban tersebut, 10 orang di antaranya adalah warga negara asing. Foto SINOnews
DENPASAR - Sebanyak 43 korban aksi terorisme menerima kompensasi sebesar Rp6,1 miliar. Dari 43 korban tersebut, 10 orang di antaranya adalah warga negara asing.

"Ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam meringankan beban para korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di gedung Wiswa Sabha komplek kantor Gubernur Bali di Denpasar, Jumat (18/2/2022).

Para korban yang mendapat kompensasi terdiri ahli waris korban meninggal, korban luka berat, luka menengah hingga sedang dan luka ringan terkait ledakan bom Bali 1 dan 2, Marriot dan Poso yang tinggal di Bali.

Rinciannya, untuk korban meninggal mendapat Rp250 juta, luka berat Rp210 juta dan luka menengah hingga sedang Rp115 juta dan luka ringan Rp75 juta.

Ada 10 warga negara asing yang turut menerima kompensasi, terdiri Amerika Serikat 5 orang, Belanda 4 orang dan Jerman 1 orang. Besaran kompensasi yang diterima untuk WNI maupun WNA sama. "Tergantung dari derajat lukanya," ujar Hasto.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content