Penabrak 3 Motor Disebut Anak Pejabat, Dirlantas: Kami Tidak Peduli Latar Belakang Pelaku

Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:34 WIB
Baca juga: Mobil Seruduk 3 Motor di Sudirman, Diduga Sopir Mabuk

"Kami hanya lihat bagaimana perbuatan pidananya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas tersebut," jelasnya.

Dia juga masih belum mengetahui pekerjaan dari tersangka yang membuat satu orang tewas tersebut. Akan tetapi Sambodo menyebut kejadian tersebut merupakan kecelakaan biasa.

"Saya belum terlalu mendalami, karena saya pikir ini bukan laka menonjol," pungkasnya.

BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil test urine terbukti BT mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!