Kecam Perusak Sekolah Muhammadiyah, PB HMI Desak Polres Madina Tangkap Pelaku

Jum'at, 18 Februari 2022 - 06:40 WIB
Syukri Aman Harahap.SH. Foto SINDOnews
MADINA - Besar Himpunan Mahasiswa Islam ( PB HMI ) Bidang Hukum dan HAM di Jakarta, sangat menyayangkan terjadinya pengerusakan sekolah Islam Muhammadiyah di Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut). Pengurus Syukri Aman Harahap mendesak Polres Madina segera tangkap pelaku pengerusakan.

"Hal ini menguji Kinerja Kapolres Madina yang baru AKBP Reza Chairul Akbar Sidik. Polisi harus dapat menangkap pelaku ini, agar diketahui motifnya. Apakah dia benci Muhammadiyah, benci Oknum Sekolah atau apapun motifnya yang jelas pengerusakan itu dilarang, pelaku harus ditangkap dan diberi tindakan supaya hal serupa tidak terulang lagi," kata Syukri, Kamis (17/2/2022).

Menurut Syukri, pelaku perusak seperti yang terjadi pada gedung sekolah Muhammadiyah ini dapat disangkakan dengan Pasal 406 KUHP ayat (1). "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Kabupaten Madina itu, lanjutnya, daerah yang religius, memiliki sejuta santri dan mempunyai adat istiadat yang baik. Syukri mengatakan, selama ini kedamaian di Madina sangat terjaga.Baca Juga: PB HMI Berharap Gugatan Masa Pensiun TNI Dikabulkan

"Jadi sekarang heboh karena perusakan sekolah Islam Muhammadiyah ini. Untuk menghindari kejadian yang sama dan jika pelakunya orang sekitar sekolah atau dari mana dia, saya sarankan juga permasalahan ini diperoses juga secara adat oleh pemangku adat, ulama dan hatobangon," tutupnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content