Marak Beredar Pupuk Tiruan, Petani Diminta Waspada
Jum'at, 18 Februari 2022 - 03:15 WIB
Adapun ciri kemasan pupuk bersubsidi asli adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk urea, NPK phonska dan petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk ZA dan SP-36.
Selain itu pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan bag Ccode atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda atau pink untuk urea, oranye untuk ZA, pink kecoklatan untuk NPK phonska, abu-abu untuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik petroganik.
Pihak yang memproduksi dan memperdagangkan produk pupuk tiruan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek serta pidana berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.
"Kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak untuk segera menghentikan dan menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk (tiruan) tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata," tegas Yusuf.
Selain itu pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan bag Ccode atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda atau pink untuk urea, oranye untuk ZA, pink kecoklatan untuk NPK phonska, abu-abu untuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik petroganik.
Pihak yang memproduksi dan memperdagangkan produk pupuk tiruan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek serta pidana berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.
"Kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak untuk segera menghentikan dan menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk (tiruan) tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata," tegas Yusuf.
(shf)
tulis komentar anda