Pimpinan Ponpes di Batanghari Jambi Ditangkap usai Raba Santriwati saat Meruqyah
Kamis, 17 Februari 2022 - 18:07 WIB
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 tentang Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun denda paling banyak lima milyar. "Pelaku saat ini sudah mendekam di penjara," tutupnya. Baca Juga: Kasus Penusukan Pelajar hingga Tewas di KBB Dipicu Rasa Sakit Hati.
Untuk barang bukti yang di amankan berupa pakaian dalam korban, Satu Buah Baju, Jilbab dan celana korban.
(nag)