Pimpinan Ponpes di Batanghari Jambi Ditangkap usai Raba Santriwati saat Meruqyah

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:07 WIB


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 tentang Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun denda paling banyak lima milyar. "Pelaku saat ini sudah mendekam di penjara," tutupnya. Baca Juga: Kasus Penusukan Pelajar hingga Tewas di KBB Dipicu Rasa Sakit Hati.

Untuk barang bukti yang di amankan berupa pakaian dalam korban, Satu Buah Baju, Jilbab dan celana korban.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!