Perda PBG di Gowa Dikirim ke Kemendagri untuk Dievaluasi

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:27 WIB
Pejabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Kamsina, mengikuti rapat virtual bersama Kemendag RI, di Peace Room AKio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022). Foto: Dok Pemkab Gowa
GOWA - Kemendagri terus mendorong seluruh daerah di Indonesia untuk menyelesaikan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang Cipta Kerja.

Pejabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Kamsina, mengatakan Perda PBG yang sudah disahkan oleh DPRD Gowa pada hari Senin lalu, akan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.



Baca Juga: Wabup Gowa Harap Prajurit Kodam Teladani Sultan Hasanuddin

Ia berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat. Karena itu, dia telah meminta agar Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi berkas pendukung yang kurang.

"Kita sudah ada Perdanya . Saya minta hari ini sudah dikirim," ungkap Kamsina, seusai mengikuti rapat virtual bersama Kemendagri RI , di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).

Ia menambahkan hadirnya Perda PBG tentu akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Pasalnya, kehadiran perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!