Buron 8 Bulan, DPO Kasus Curanmor Ditangkap di Perbatasan Lahat

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:45 WIB
Usai sudah pelarian M Raffi Djalaluddin Akbar alias Rapi Joy (21), dari kejaran aparat kepolisian. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Usai sudah pelarian M Raffi Djalaluddin Akbar alias Rapi Joy (21), dari kejaran aparat kepolisian. Dirinya ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka Rappi Joy yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Ki Majid, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang tersebut ditangkap dari persembunyiannya di perbatasan Kabupaten Lahat, Sumsel.

"Tersangka dan rekannya, Agung (DPO), melakukan aksi curanmor milok korban Abdul Hafiz (33) warga Jalan Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang di Jalan A Yani, Lorong Kelekar, tepatnya di parkiran Masjid Al Abror, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (1/6/2021) silam," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Rabu (16/2/2022).



Saat beraksi, lanjut Tri, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban

"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang saat itu juga," jelasnya.

Untuk modus pencurian, kata Kompol Tri, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.

"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV, sehingga dari petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka Rappi Joy ditangkap," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Rappi mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Hafiz. "Iya pak, saya berdua dengan Agung mencuri motor. Awalnya dia yang mengajak mencuri, tetapi saya yang memetik motornya. Motor kemudian dijual dan saya mendapat jatah Rp1 juta, uang saya habis membeli makanan dan baju," katanya.

Atas ulahnya, tersangka Rappi Joy akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content