Dipicu Dendam, Pemuda di Parepare Bunuh Ayah Tiri saat Tidur

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:20 WIB
Menurut Hasdin, korban ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku menusuk bagian perut korban sebanyak tiga kali hingga akhirnya tewas.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Satpam Perumahan

"Untuk ancaman hukuman sementara kami kenakan Pasal 338 KUHP, maksimal ancaman 15 tahun penjara. Ini untuk sementara sembari kita lakukan pengembangan," ujar dia.

Tim Polres Parepare dan Polsek Soreang sudah mengamankan barang bukti bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Andi Makkasau menggunakan mobil jenazah Call Center 112 Kota Parepare.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!