Breaking News! Kasus Ritual Maut, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tersangka
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:30 WIB
“Nur Hasan terbukti bersalah karena teledor atau lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilisnya, Rabu (16/2/2022).
Pelaku juga merupakan inisiator dari kegiatan tersebut dan melakukan ritual malam hari agar apa yang menjadi hajat para jamaahnya tersebut terkabul.
Namun sayangnya, ritual itu dilakukan di pinggir pantai selatan yang ombaknya besar hingga membahayakan keselamatan.
“Bahkan juru kunci Pantai Payangan juga sempat mengingatkan agar tidak melakukan ritual, menyusul cuaca tidak bersahabat, namun Nur Hasan tetap melakukannya,” ungkapnya.
Lihat Juga :