Breaking News! Kasus Ritual Maut, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tersangka

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:30 WIB
Baca juga: Ritual Pantai Payangan Tewaskan 11 Orang, Ini Kesaksian Penolong Korban

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban, berikut dua mobil masing-masing elf dan minubus yang digunakan sebagai alat transportasi menuju Pantai Payangan Jember.

Kapolres menandaskan, atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 359 kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dari kemungkinan adanya pelaku lain dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban yang selamat.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!