Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Batu Jalani Sidang Perdana

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:28 WIB
"Karena memang ini ditentukan sebagai kasus anak, dianggap sebagai hal yang tertutup. Meskipun tersangka sudah dewasa, tapi korbannya. Tapi kita hormati sebagai hak dari hakim," ucap Arist Merdeka Sirait.

"Saya sudah berargumen, bahwa saya dari Komnas PA hanya untuk mendengarkan proses ini dan sebagainya. Mereka berembug termasuk dengan lawyernya, jaksa, dan tim hakim, menyatakan tertutup sehingga kita diminta untuk meninggalkan tempat," tambahnya.

Meski demikian Arist menghormati keputusan majelis hakim yang memutuskan persidangan dilakukan secara tertutup. Namun ia mempertanyakan pasal alternatif oleh JPU dalam surat dakwaan. Karena pihaknya menilai harusnya JPU menyangkakan pasal berlapis.

"Kami berharap tidak ada permainan pasal dalam sidang perdana ini. Sebab agendanya adalah pembacaan dakwaan yang menentukan jalannya persidangan selanjutnya," katanya.

Sidang sendiri berlangsung sekitar satu jam, terdakwa JE keluar meninggalkan ruangan sidang pada pukul 11.28 WIB dengan kawalan ketat petugas menuju mobilnya. Tak keterangan apapun dari terdakwa selama keluar ruangan sidang.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content