Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Batu Jalani Sidang Perdana

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:28 WIB
loading...
Terdakwa Dugaan Kekerasan...
Suasana sidang pertama dugaan kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.Foto/Avirista
A A A
BATU - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang perdana ini diagendakan pembacaan tuntutan oleh penyidik jaksa penutut umum (JPU) kepada terdakwa.

Tampak pengamanan PN Malang yang ada di Jalan Ahmad Yani lebih ketat dari biasanya. Ratusan personel kepolisian terlihat berjaga-jaga di depan area kantor PN dan di depan kantor.

Baca juga: Tak Kalah Cantik, Kembaran Briptu Christy Berkulit Mulus dan Hidung Mancung

Di luar halaman gedung tepatnya di Jalan Ahmad Yani, sekitar 20 orang massa dari organisasi masyarakat berdemonstrasi menyuarakan tuntutan, agar hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepada JE.

Persidangan kepada terdakwa JE dilakukan di ruang sidang Cakra PN Malang. Sidang dipimipin oleh Hakim Ketua Djuanto, hakim anggota 1 Harlina Rayes, dan hakim anggota 2 Guntur Kurniawan, dengan panitera pengganti Mohammad Nasir Jauhari SH.

Terlihat di depan ruangan sidang sejumlah aparat kepolisian berjaga dan berlangsung tertutup. Sementara awak media yang datang hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar ruangan sidang beberapa saat, sebelum akhirnya persidangan dilanjutkan secara tertutup.

Bahkan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang sempat hadir di ruang sidang terpaksa meninggalkan ruangan. Namun juga turut langung mengawal proses sidang perdana ini. Tersangka JE juga turut dihadirkan kendati semua prosesnya dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Biadab! Tukang Kredit Keliling Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 6 Bulan

Menurut Arist, majelis hakim memutuskan sidang perdana disampaikan secara tertutup karena kasus pidana ini berkaitan dengan anak-anak. Kendati sebenarnya para korban saat itu telah dianggap dewasa.

"Karena memang ini ditentukan sebagai kasus anak, dianggap sebagai hal yang tertutup. Meskipun tersangka sudah dewasa, tapi korbannya. Tapi kita hormati sebagai hak dari hakim," ucap Arist Merdeka Sirait.

"Saya sudah berargumen, bahwa saya dari Komnas PA hanya untuk mendengarkan proses ini dan sebagainya. Mereka berembug termasuk dengan lawyernya, jaksa, dan tim hakim, menyatakan tertutup sehingga kita diminta untuk meninggalkan tempat," tambahnya.

Meski demikian Arist menghormati keputusan majelis hakim yang memutuskan persidangan dilakukan secara tertutup. Namun ia mempertanyakan pasal alternatif oleh JPU dalam surat dakwaan. Karena pihaknya menilai harusnya JPU menyangkakan pasal berlapis.

"Kami berharap tidak ada permainan pasal dalam sidang perdana ini. Sebab agendanya adalah pembacaan dakwaan yang menentukan jalannya persidangan selanjutnya," katanya.

Sidang sendiri berlangsung sekitar satu jam, terdakwa JE keluar meninggalkan ruangan sidang pada pukul 11.28 WIB dengan kawalan ketat petugas menuju mobilnya. Tak keterangan apapun dari terdakwa selama keluar ruangan sidang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)