Jual Motor Curian di Facebook, 4 Pelaku Diringkus Polres Minahasa Tenggara

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:05 WIB
Empat pencuri motor diringkus Polres Minahasa Tenggara karena menjual motor di Facebook.Foto/ist
MINAHASA TENGGARA - Empat pelaku pencurian sepeda motor di kawasan wisata pemandian Aer Konde, Kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara ditangkap Satreskrim Polres Mitra. Empat pelaku, dua di antaranya perempuan terciduk setelah sebelumnya menjual sepeda motor curian di Facebook.

Kasi Humas Polres Mitra Iptu N.O. Tumonggor mengatakan kasus tersebut terjadi pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 11.00 WITA. Korban warga Desa Minanga, Kecamatan Pusomaen Kabupaten Mitra bersama beberapa temannya mengunjungi tempat pemandian Aer Konde.



Baca juga: Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati

"Mereka kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih DB 6910 MR yang berjarak sekitar 250 meter dari lokasi pemandian,” ujar Kasi Humas Polres Mitra Iptu N.O. Tumonggor, didampingi Penyidik Satreskrim Polres Mitra, Rabu (16/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!