Tersangka Penipuan Sujud Syukur, Kejaksaan Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:16 WIB
Ayu mengungkapkan perkara ini terjadi pada 23 Desember 2019. Ketika itu korban Ali Subhan membeli satu unit motor secara tunai melalui Tersangka Ahmad Pujiyanto yang merupakan karyawan dealer motor. Oleh tersangka, uang dari korban tidak dibelikan sepeda motor secara tunai, namun dibelikan secara kredit melalui perusahaan jasa pembiayaan.
“Sehingga BPKB kendaraan itu dijadikan agunan. Sedangkan sisa uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP” ungkapnya.
Atas penyelesaian kasus ini, Ayu Agung berharap, kejaksaan dapat dikenal masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif. Mengedepankan melalui musyawarah mufakat di masyarakat sebelum menempuh jalur hukum.
“Sehingga BPKB kendaraan itu dijadikan agunan. Sedangkan sisa uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP” ungkapnya.
Atas penyelesaian kasus ini, Ayu Agung berharap, kejaksaan dapat dikenal masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif. Mengedepankan melalui musyawarah mufakat di masyarakat sebelum menempuh jalur hukum.
(msd)
Lihat Juga :