Tersangka Penipuan Sujud Syukur, Kejaksaan Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:16 WIB
Ahmad Pujiyanto (40), tersangka kasus penipuan melakukan sujud syukur usai keluar dari Rutan Jepara, Selasa (15/2/2022).Foto/Alip Sutarto
JEPARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menghentikan penuntutan perkara kasus penipuan secara keadilan restoratif (restorative justice). Pengajuan penghentian penuntutan kali ini diberikan kepada tersangka Ahmad Pujianto (40), Warga desa bawu, Kecamatan Batealit, Jepara.

Ahmad Pujianto kini bisa menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Jepara, Selasa (15/2/2022). Keluar dari Rutan Jepara, Ahmad Pujianto langsung melakukan sujud syukur, sebagai ungkapan rasa kebahagiaan.



Baca juga: Siswa di Lamongan Belajar di Ruang Kelas yang Terendam Banjir Luapan Anak Bengawan Solo

Dalam kasus tersebut, Kejari Jepara memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dengan Ali Subhan, selaku korban penipuan. Mereka telah saling sepakat dan memaafkan. Momen ini berlangsung di aula Kejari Jepara, dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Satreskrim Polres Jepara, keluarga, Kepala Desa Bawu beserta penasehat hukum kedua belah pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!