Menuju Kebiasaan Baru, Hand Sanitizer dan Sabun Cair Dibagikan Rutin
Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:39 WIB
Upaya Pemkot Surabaya dalam mendorong masyarakatnya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan rupanya tak hanya menyasar di sektor transportasi. Rumah-rumah ibadah seperti masjid juga mendapat bantuan sabun cair dan hand sanitizer.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan, pihaknya telah membagikan paket sabun cair dan hand sanitizer ke beberapa masjid di wilayah Kecamatan Semampir Surabaya. Harapannya, para pengurus masjid dapat terdorong untuk tetap disiplin menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kemarin ada 41 masjid yang sudah kami bagikan. Masing-masing masjid mendapat dua botol sabun cair, satu untuk jamaah perempuan dan satu untuk laki-laki,” kata Anang, panggilan akrabnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menerbitkan Perwali nomor 28 tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19. Pada bagian ketiga Pasal 13, diatur tentang protokol kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Salah satunya yakni, takmir atau pengurus masjid menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan, pihaknya telah membagikan paket sabun cair dan hand sanitizer ke beberapa masjid di wilayah Kecamatan Semampir Surabaya. Harapannya, para pengurus masjid dapat terdorong untuk tetap disiplin menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kemarin ada 41 masjid yang sudah kami bagikan. Masing-masing masjid mendapat dua botol sabun cair, satu untuk jamaah perempuan dan satu untuk laki-laki,” kata Anang, panggilan akrabnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menerbitkan Perwali nomor 28 tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19. Pada bagian ketiga Pasal 13, diatur tentang protokol kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Salah satunya yakni, takmir atau pengurus masjid menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau.
(nth)
Lihat Juga :