LPSK Desak Polri Usut Tuntas Penembakan Warga di Parigi Moutong, Jangan Cuma Hukuman Disiplin

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:06 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. Foto: Istimewa
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengapresiasi permohonan maaf Kapolda Sulteng kepada keluarga pendemo yang tewas tertembak , Minggu (13/2/2022).

Namun, permohonan maaf itu tidak menghilangkan perbuatan pidana. Sehingga penanganan kasusnya jangan hanya hukuman disiplin.

“Kita dorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya. Tidak hanya (hukuman) secara disiplin, tetapi juga secara pidana,” tegas Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Selasa (15/2/2022).





Nasution mengaku prihatin atas aksi represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat yang menolak tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng.

Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait aksi pembubaran paksa demonstrasi berujung tewasnya seorang pendemo dengan luka tembak, untuk berani bersuara dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk memberikan keterangan apa yang diketahui. Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kita mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK.” ujar Nasution.



Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Nasution, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content