Ibu Kandung Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Pensiunan Perwira Polisi Berpangkat AKBP

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:36 WIB
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.





Polwan cantik Briptu Christy masuk DPO atau buron disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content