Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:33 WIB
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).



Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Lolos dari Vonis Mati dan Kebiri



Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, mengapresiasi dan menghormati putusan hakim.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Bandung ini," ujar Asep seusai sidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!