Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi

Senin, 14 Februari 2022 - 15:22 WIB
Petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel kemudian bergerak menuju lokasi. Setelah penyelidikan, petugas menemukan dua pria tersebut masuk ke persawahan saat digrebek BB dan A membuang bungkusan yang mencurigakan.

"Anggota kemudian meminta mengambil bungkusan tersebut. Para tersangka mengaku dan membenarkan barang diduga narkoba itu adalah miliknya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel," kata Suartana.

Saat ini BB dan A berikut 245 gram telah diamankan di Mapolda Sulsel . Mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7,3 Gram di Bulukumba

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!