Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi

Senin, 14 Februari 2022 - 15:22 WIB
Petani di Kabupaten Pinrang diringkus polisi karena diduga pengedar narkoba. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Unit III Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel , menangkap dua orang pria berinisial BB (40) dan A (33) di Jalan Poros Pinrang Laleng, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Minggu (13/2/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dari tangan kedua pria tersebut, polisi mengamankan ratusan gram diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diduga hendak diedarkan di Kabupaten Pinrang.



Baca Juga: Isi Waktu Luang dengan Judi Sabung Ayam, Dua Pria di Torut Diamankan

"Barang bukti 5 saset bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 245 gram yang disimpan dalam satu bungkusan kantong hitam dan tiga buah handphone," kata Suartana dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).

Dia menerangkan BB dan A merupakan petani asal Pinrang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. "Dugaannya pengedar, namun kita masih dalami dengan bukti-bukti yang kita temukan," ujar Suartana.

Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan, penangkapan diawali informasi akan adanya transaksi di sekitar Jalan Poros Pinrang Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!