Sabu Hampir 8 Kg Diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang

Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:28 WIB
Sabu seberat 7.678,62 gram atau 7.6 kg yang ditanam di tanah di sekitar rumah tersangka Hamdi di Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau. Foto/SINDOnews/DickySigitRakasiwi
BATAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran sabu dengan berat hampir 8 kg, tepatnya 7.794,24 gram. Pengungkapan ini bermula pada Rabu (10/6/20) pukul 22.30 WIB ketika personil Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Hotel New Star Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam.

Saat itu, berhasil diamankan sabu seberat 5,3 gram dari Elvin (26) warga yang beralamat di Kavling Seraya No 48, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. ( Baca: Geger Pernikahan Sejenis, Pengantin 'Pria' Permak Penampilannya )

"Dari Elvin kita temukan barang bukti sabu 5,3 gram, yang menurut pengakuannya diperoleh dari Muhamad Raffi," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/6/20).

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23:30 WIB diamankan Muhamad Rafii di sebuah kos-kosan di Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam.

"Di TKP kedua ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 110,32 gram," tambah Kompol Rahman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!