Begini Kronologis Chef Vicky Dihabisi di TPU Chober Jaksel

Senin, 14 Februari 2022 - 13:27 WIB
Menurut dia, pelaku LM sebelumnya menjemput DR di rumahnya, kawasan Srengseng dan MYL di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik LM lalu menuju ke lokasi kejadian. Saat ketiga tersangka menunggu, tiba-tiba korban melintas di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor.

”Disitulah kedua eksekutor ini melakukan aksinya yaitu dengan menghentikan korban. Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan kepada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut,” tuturnya.

Gunting itu, kata Zulpan, disiapkan oleh tersangka LM selaku otak pembunuhan. Korban ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk di perut. Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku DR dan MYL membawa sepeda motor Vicky.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!