4 Kawanan Geng Motor di Gowa Ditangkap di Makassar
Minggu, 13 Februari 2022 - 22:35 WIB
Boby menjelaskan kasus penyerangan terhadap sekuriti itu terbongkar, setelah pihak penyidik mendalami bukti CCTV yang berada di lokasi kejadian. ''Kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus,'' ujarnya.
Petugas juga menyita sejumlah senjata tajam seperti 13 anak panah, dua busur atau ketapel, dua parang, dan satu gurinda yang dipakai membuat anak panah.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Petugas juga menyita sejumlah senjata tajam seperti 13 anak panah, dua busur atau ketapel, dua parang, dan satu gurinda yang dipakai membuat anak panah.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
tulis komentar anda