Protokol Kesehatan Warga Jakarta Timur Kendor, 1.330 Orang Terjaring Razia Masker

Minggu, 13 Februari 2022 - 20:16 WIB
Kepatuhan warga Jakarta Timur menaati protokol kesehatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mengalami penurunan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepatuhan warga Jakarta Timur menaati protokol kesehatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mengalami penurunan. Tingkat pelanggaran di tengah melonjaknya kasus aktif Covid-19 varian Omicron merajalela.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, sejak tanggal 8-14 Februari tercatat 1.330 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di wilayah Jakarta Timur dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Mayoritas pelanggar yakni warga yang abai menggunakan masker. Baca juga: PPKM Naik Level 3, Pelanggar Prokes di Jaktim Meningkat Ratusan per Hari



"Kalau untuk PPKM Level 3 periode tanggal 8-14 Februari 2022 terdata pelanggar masker 1.330," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (13/2/2022).

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun diberikan hukuman kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp240 ribu. Hukuman itu diberikan sebagai teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!