Petugas Gabungan Amankan 19 Anggota Geng Motor Indramayu, Sajam dan Miras Disita
Minggu, 13 Februari 2022 - 14:42 WIB
INDRAMAYU - Sebanyak 19 remaja di bawah umur anggota geng motor di Indramayu berhasil diamankan petugas patroli gabungan TNI-POLRI, dan Satpol PP. Mereka terdiri dari 14 pria dan 5 wanita itu merupakan anggota geng motor Grab on Road atau yang lebih dikenal dengan GBR.
Mereka diamankan saat berkumpul di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu malam (12/2/2022).
Baca juga: Ajaib! Balita 2 Tahun Selamat dari Tragedi Latihan Kanuragan di Pantai Selatan Jember
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi menyampaikan, selain mengamankan anggota geng motor pihaknya juga berhasil menyita satu buah senjata tajam berupa golok dan 2 liter miras jenis tuak.
"Selain sajam dan miras kami juga mengamankan 5 unit sepeda motor, tiga jaket GBR, dan 1 paket kartu Remi," ujar dia
Saat ini, lanjut Didi, 19 anggota geng motor yang diamankan menjalani pembinaan di Mapolres Indramayu.
"Mengingat usia mereka masih di bawah umur maka mereka akan dibebaskan, dengan catatan harus dijemput oleh orang tua masing-masing dan wajib membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata Didi.
Mereka diamankan saat berkumpul di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu malam (12/2/2022).
Baca juga: Ajaib! Balita 2 Tahun Selamat dari Tragedi Latihan Kanuragan di Pantai Selatan Jember
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi menyampaikan, selain mengamankan anggota geng motor pihaknya juga berhasil menyita satu buah senjata tajam berupa golok dan 2 liter miras jenis tuak.
"Selain sajam dan miras kami juga mengamankan 5 unit sepeda motor, tiga jaket GBR, dan 1 paket kartu Remi," ujar dia
Saat ini, lanjut Didi, 19 anggota geng motor yang diamankan menjalani pembinaan di Mapolres Indramayu.
"Mengingat usia mereka masih di bawah umur maka mereka akan dibebaskan, dengan catatan harus dijemput oleh orang tua masing-masing dan wajib membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata Didi.
(msd)
tulis komentar anda