Demi Beli Chip Game Online, 2 Pelajar SMK Gasak Minimarket di Batam

Jum'at, 11 Februari 2022 - 22:05 WIB
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Bokong, Kakek di Ogan Ilir Cabuli Istri Tetangganya

Dari keterangan pelaku, diketahui jika keduanya melakukan aksi pencurian yang sudah direncanangkan dengan matang. Keduanya masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng.

Baca juga: Omicron Menggila, Gerbang Tol di Kota Bandung Tutup Total

Dihadapan penyidik Polsek Nongsa, DM mengakui jika aksi nekadnya membobol minimarket, untuk membeli chip bermain game online. Uang tunai Rp4 juta yang berhasil mereka jarah, dihabiskan untuk bermain game online. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!