Demi Beli Chip Game Online, 2 Pelajar SMK Gasak Minimarket di Batam
Jum'at, 11 Februari 2022 - 22:05 WIB
BATAM - Dua pelajar SMK berinisial DM, dan Da tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Nongsa, usai menyatroni sebuah minimarket di kawasan Kavling Sanjulung, Kabil, Kota Batam. Kedua pelajar tersebut masih bertengga, dan sama-sama kecanduan game online.
Menurut Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban yang kaget saat minimarket tempatnya bekerja didapati dalam keadaan berantakan. "Uang tunai senilai Rp4 juta raib, bersama sejumlah barang seperti rokok dan alat-alat komestik," ungkapnya.
Aksi pelaku terekam CCTV, hingga memudahkan polisi menangkap kedua pelaku. DM dan Da ditangkap saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah cafe. Polisi langsung mekukan olah TKP, dan membawa kedua pelaku mencari barang bukti yang disimpan pelaku di semak-semak.
Dari keterangan pelaku, diketahui jika keduanya melakukan aksi pencurian yang sudah direncanangkan dengan matang. Keduanya masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng.
Dihadapan penyidik Polsek Nongsa, DM mengakui jika aksi nekadnya membobol minimarket, untuk membeli chip bermain game online. Uang tunai Rp4 juta yang berhasil mereka jarah, dihabiskan untuk bermain game online. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Menurut Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban yang kaget saat minimarket tempatnya bekerja didapati dalam keadaan berantakan. "Uang tunai senilai Rp4 juta raib, bersama sejumlah barang seperti rokok dan alat-alat komestik," ungkapnya.
Aksi pelaku terekam CCTV, hingga memudahkan polisi menangkap kedua pelaku. DM dan Da ditangkap saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah cafe. Polisi langsung mekukan olah TKP, dan membawa kedua pelaku mencari barang bukti yang disimpan pelaku di semak-semak.
Dari keterangan pelaku, diketahui jika keduanya melakukan aksi pencurian yang sudah direncanangkan dengan matang. Keduanya masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng.
Dihadapan penyidik Polsek Nongsa, DM mengakui jika aksi nekadnya membobol minimarket, untuk membeli chip bermain game online. Uang tunai Rp4 juta yang berhasil mereka jarah, dihabiskan untuk bermain game online. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda