Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah

Jum'at, 11 Februari 2022 - 19:11 WIB
3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke Dukcapil setempat

4. Isi formulir penerbitan baru E-KTP

5. Serahkan berkas persyaratan yang diperlukan (Surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, formulir penerbitan E-KTP) kepada petugas.

6. Tunggu hingga proses pencetakan E-KTP anda selesai.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!