Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah

Jum'at, 11 Februari 2022 - 19:11 WIB
Selain itu, NIK yang dimiliki setiap warga negara Indonesia pasti berbeda sehingga ketika KTP dicetak ulang karena hilang NIK akan tetap sama.

Baca juga: Jual Foto KTP Jadi NFT, Kemendagri: Rentan Disalahgunakan

Cara mengurus KTP hilang di Jakarta saat ini amat mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas persyaratan seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Berikut cara mengurus KTP hilang di Jakarta dengan mudah:

1. Anda harus membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat

2. Persiapkan berkas fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP lama (Jika ada)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!