4 Tersangka Kasus Korupsi di Kepulauan Sula Ditahan

Jum'at, 11 Februari 2022 - 02:35 WIB
Baca juga: Geledah Kantor Perusda Kota Ternate, Kejati Maluku Utara Bawa 6 Kardus Dokumen

Kedua tersangka itu yakni, LK alias Lutfi selaku mantan Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPRKP M. alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Malut untuk diteliti, berkas kemudian dikembalikan (P-19) disertai petunjuk jaksa.

Penyidik Polda kemudian melakukan gelar perkara kembali dan menetapkan dua orang tersangka, yakni FP alias Fredi dan RK alias Razak. Sehingga total tersangka dalam perkara itu sebanyak 4 Orang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!