Geledah Kantor Perusda Kota Ternate, Kejati Maluku Utara Bawa 6 Kardus Dokumen

Rabu, 29 September 2021 - 22:43 WIB
loading...
Geledah Kantor Perusda...
Penggeledahan dilakukan Kejati Malut di kantor Perusda Kota Ternate, Kejati Malut bawa enam kardus berkas.Foto/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

"Hari ini kita melakukan penggeledahan pada PT. TBB (Ternate Bahari Berkesan), yang menurut kita sangat kita perlukan. Yang mana kegunaan dari penggeledahan ini yang nantinya akan kita gunakan pada saksi-saksi yang mengatakan ada di kantor data-datanya. Ini sudak kita lakukan penggeledahan," kata Richard Sinaga, Kasi Penkum Kejati Malut, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pantau Situasi Pasca Penyerangan Koramil Kisor, KSAD Evaluasi Persenjataan dan Siapkan Pasukan BKO

Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti yang pernah disampaikan sejumlah saksi. "Jadi nanti tidak ada lagi alasan yang mengatakan bahwa data-data tersebut masih ada di kantor, karena selama ini yang kita dapati seperti itu, sehingga kita lakukan upaya penggeledahan hari ini," ucapnya.

Usai melakukan penggeledahan, penyidik Tindak Pidana Khusus membawa enam kardus ukuran besar berisi ratusan dokumen, perangkat komputer dan sejumlah aset yang tersisa.

"Dengan kondisi seperti ini kita tidak bisa menyampaikan, bukan kita tidak mau menyampaikan karena kondisi gelap. Jadi kita tidak bisa mengatakan apa-apa saja. Dalam prose ini kita sudak melakuka pemeriksaan terkait ini kurang lebih 20 orang," pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan kerugian yang terjadi di Perusda Ternate tesebut terjadi sejak tahun 2015-2019, sehingga Pemkot Ternate pada tahun 2020 lalu menghentikan sementara aktifitas Perusda PT. TBB.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Gempa M5,2 Guncang Maluku...
Gempa M5,2 Guncang Maluku Sore Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Gempa M5,1 Guncang Timur...
Gempa M5,1 Guncang Timur Laut Maluku
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved