Tragis, Pemburu Babi Tewas Tertembak Senjata Teman saat Mengikuti Turnamen

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:27 WIB
Niko menambahkan, hasil autopsi di RSUD Sekarwangi Cibadak menyatakan bahwa korban meninggal akibat kehabisan darah karena tembakan tersebut. Dan saat ini Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti pada waktu kejadian. Baca: Bus Lubuk Basung Express Terguling di Depan Polres Batanghari, 1 Penumpang Terluka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. Dan kami sudah anjurkan kepada Polsek Jajaran termasuk organisasi terkait untuk melarang aktivitas olahraga dengan menggunakan senjata api dengan alasan kondisi pandemi saat ini" ujar Niko kembali.

Baca Juga: Duh Romatis Banget, Kisah Cinta Guru SMP dengan Murid Berakhir di Pelaminan.

Lebih lanjut Niko menjelaskan bahwa untuk senjatanya sendiri tidak ada masalah karena teregistrasi dan terdaftar, oleh karena itu pihaknya juga menggunakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!