Juru Parkir di Cikande Banten Jual Sabu Paket Hemat Akhirnya Dibekuk

Kamis, 10 Februari 2022 - 04:29 WIB
Kanit 1 Satnarkoba Polres Serang Ipda Jonathan Sirait mengatakan, tersangka merupakan bandar sabu di Cikande.

"Tetapi kepada petugas dia mengaku baru tuga bulan menjual sabu. Alasannya klasik, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," katanya, Rabu (9/2/2022).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar yang menjadi pemasok barang terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka HA terancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!