Juru Parkir di Cikande Banten Jual Sabu Paket Hemat Akhirnya Dibekuk

Kamis, 10 Februari 2022 - 04:29 WIB
Ilustrasi dipenjara. Foto: Istimewa/SINDOnews
SERANG - Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Serang.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak delapan paket siap jual, berikut timbangan digitalnya.

Saat dibawa ke rumah pria berinisial HA itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu siap jual yang dia simpan di dalam lemari pakaian, lengkap dengan alat timbangnya.





Kanit 1 Satnarkoba Polres Serang Ipda Jonathan Sirait mengatakan, tersangka merupakan bandar sabu di Cikande.

"Tetapi kepada petugas dia mengaku baru tuga bulan menjual sabu. Alasannya klasik, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," katanya, Rabu (9/2/2022).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar yang menjadi pemasok barang terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka HA terancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content