PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro

Rabu, 09 Februari 2022 - 23:04 WIB
Lebih lanjut Bupati Mathius berkata, fungsi PPID sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan keberadaan PPID maka masyarakat akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani lewat satu pintu.

"Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik dan dokumentasi dengan tetap menjaga kehati-hatian dalam kelangsungan suatu organisasi dengan tetap menerapkan Good Governance ini. Pada dasarnya, sangat tergantung pada kesiapan masing-masing perangkat daerah (PD) dalam upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Jayapura," ujarnya.

Selebihnya Bupati menjelaskan, bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Jayapura ini terdiri dari pembina, pengarah atau atasan PPID, tim pertimbangan layanan informasi, dan PPID utama ini adalah Dinas Kominfo. Sedangkan PPID Pembantu adalah para Sekretaris di lingkungan Pemkab Jayapura.

"Harapan saya, dengan adanya pengukuhan ini implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pelaksanaannya di Kabupaten Jayapura lebih maksimal lagi. Mari kita sama-sama menyikapi perubahan-perubahan dalam setiap inovasi-inovasi dengan lebih bijaksana, penuh agresif, responsif dan adaptif terkait kebijakan dan juga implementasi revolusi industri 4.0," harapnya.

Terakhir, kepada para PPID Kabupaten Jayapura yang baru dikukuhkan, saya ucapkan selamat. Semoga dengan dibentuknya para PPID ini dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!