Pengemudi Mobil yang Ditumpangi AKP Novandi Jadi Tersangka

Rabu, 09 Februari 2022 - 23:07 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi AKP Novandi jadi tersangka. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan perempuan berinsial F yang bersama AKP NovandiArya Kharizma dalam kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut membuat keduanya meninggal dunia lantaran mobil yang ditunggangi terbakar.

”Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas tesebut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo,Rabu (9/2/2022) malam.

Sambodo mengutarakan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat penyidik menetapkan perempuan berinisial F ini sebagai tersangka.

Pertama, kerena ini lakalantas tunggal, kemudian pengemudi nya adalah saudari F dan menyebabkan korban dalam hal ini Novandi meninggal dunia.”Maka si pengemudi sodari F ini dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kepolisian telah menyimpulkan beberapa hal dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada sore tadi. Salah satunya, mengetahui siapa sosok pengemudi mobil Camry tersebut. ”Penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan camry B 1102 NDY adalah saudari F,”tuturnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content