PAD Tak Tercapai Akibat Pandemi COVID-19, Alokasi Gaji TKK Pemda KBB Hanya Cukup 9 Bulan
Rabu, 09 Februari 2022 - 18:35 WIB
Pemda KBB hanya mampu mengalokasikan gaji bagi pegawai tenaga kerja kontrak atau honorer tahun ini selama sembilan bulan akibat kesulitan anggaran dan PAD tidak tercapai. Foto/Dok.MPI
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil karena pengaruh pandemi COVID-19. Bahkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun lalu meleset. Dari target Rp392 miliar yang terealisasi hanya Rp375 miliar.
Kondisi tersebut berpengaruh kepada kemampuan pemda dalam membayar tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda KBB. Informasi yang diterima, Pemda KBB tahun ini hanya mengalokasikan pembayaran gaji hanya sampai bulan September atau hanya sembilan bulan.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Bandung Terus Bertambah, Positif Aktif Tembus 2.420 Orang
"Ya kalau sudah gak ada duitnya lagi bagaimana? makanya kita hanya anggarkan gaji TKK untuk sembilan bulan," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Pemda KBB, Asep Sodikin, Rabu (9/2/2022).
Kondisi tersebut berpengaruh kepada kemampuan pemda dalam membayar tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda KBB. Informasi yang diterima, Pemda KBB tahun ini hanya mengalokasikan pembayaran gaji hanya sampai bulan September atau hanya sembilan bulan.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Bandung Terus Bertambah, Positif Aktif Tembus 2.420 Orang
"Ya kalau sudah gak ada duitnya lagi bagaimana? makanya kita hanya anggarkan gaji TKK untuk sembilan bulan," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Pemda KBB, Asep Sodikin, Rabu (9/2/2022).
Lihat Juga :