Kapolri Tegaskan Jangan Lagi Ada Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Sabtu, 13 Juni 2020 - 00:21 WIB
Baca Juga: Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS
Dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 42 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di tiga RS yang ada di Kota Makassar. 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 42 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di tiga RS yang ada di Kota Makassar. 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
(tri)
Lihat Juga :