Ketagihan Seks, 2 Pelajar SMA di Bali Setubuhi Siswi SMP

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:04 WIB
Kemudian video korban dalam kondisi telanjang yang direkam pelaku. Ada juga barang bukti berupa pakaian korban dan keterangan tersangka.

Meski berstatus tersangka, R dan D tidak ditahan. "Keduanya masih di bawah umur da pelajar. Kita hanya kenakan wajib lapor," papar Sumarjaya.

Kedua tersangka dijerat asal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan UU ITE tidak dikenakan, meski tersangka merekam korban dalam kondisi telanjang. "Hasil penyelidikan, video itu tidak disebarkan," ujar Sumarjaya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!