Berseteru dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Pengusaha Limbah
Rabu, 09 Februari 2022 - 12:39 WIB
Wakil Ketua Peradi Kabupaten Bekasi itu menceritakan, pada tahun 2012 Budiyanto mendatangi kliennya dengan maksud ingin meminta pekerjaan sekaligus belajar usaha pengolahan limbah. Baca: Langgar Jam Operasional di Kota Bogor, Kafe Ini Didenda Rp1 Juta
Bermula dari situ, kata dia, Budiyanto kemudian mendapatkan pekerjaan dari sejumlah rekanan perusahaan atas bantuan kliennya. Mulai dari bisnis pengolahan limbah perusahaan hingga kepercayaan untuk mengelola sektor ketenagakerjaan di suatu perusahaan.
"Dari sana kita perlu mengingat sejarah bahwa ada peristiwa perjalanannya yang tidak bisa dilupakan, bukan hanya mengedepankan ketika saat ini ada masalah. Intinya kami mengingatkan kembali kalau beberapa kali Budiyanto datang ke PT Harossa untuk ambil uang, ini tidak bisa disangkal. Dari kita proses ini ada yang sudah sampai lidik (penyelidikan) ada yang dik (penyidikan) kepolisian, juga ada gugatan perdata di pengadilan negeri," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budiyanto, Muhammad Ikbal mengatakan, pihaknya telah melaporkan balik Hartono di Polres Bekasi perihal sangkaan pasal yang dilaporkan seblumnya oleh Hartono melalui kuasa hukumnya.
"Klien kami, Pak Budiyanto telah dilaporkan oleh Pak Hartono, ada empat laporan di antaranya di Polsek Cikarang Pusat dan Polres Metro Bekasi dan kami sudah melakukan klarifikasi jawaban atas apa yang dilaporkan," ucapnya.
Bermula dari situ, kata dia, Budiyanto kemudian mendapatkan pekerjaan dari sejumlah rekanan perusahaan atas bantuan kliennya. Mulai dari bisnis pengolahan limbah perusahaan hingga kepercayaan untuk mengelola sektor ketenagakerjaan di suatu perusahaan.
"Dari sana kita perlu mengingat sejarah bahwa ada peristiwa perjalanannya yang tidak bisa dilupakan, bukan hanya mengedepankan ketika saat ini ada masalah. Intinya kami mengingatkan kembali kalau beberapa kali Budiyanto datang ke PT Harossa untuk ambil uang, ini tidak bisa disangkal. Dari kita proses ini ada yang sudah sampai lidik (penyelidikan) ada yang dik (penyidikan) kepolisian, juga ada gugatan perdata di pengadilan negeri," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budiyanto, Muhammad Ikbal mengatakan, pihaknya telah melaporkan balik Hartono di Polres Bekasi perihal sangkaan pasal yang dilaporkan seblumnya oleh Hartono melalui kuasa hukumnya.
"Klien kami, Pak Budiyanto telah dilaporkan oleh Pak Hartono, ada empat laporan di antaranya di Polsek Cikarang Pusat dan Polres Metro Bekasi dan kami sudah melakukan klarifikasi jawaban atas apa yang dilaporkan," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :