Percepat Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Penanaman Modal Jawa Timur
Rabu, 09 Februari 2022 - 11:53 WIB
SURABAYA - Kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupaya terus ditingkatkan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK aktif berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Selasa (8/2/2022).
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja.
Baca juga: Kegigihan Generasi Muda Desa Miliarder Tuban Mengejar Impian Masa Depan
DPMPTSP Provinsi Jawa Timur digandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pelayanan perizinan terpadu yang terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai wujud implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 yaitu melakukan upaya mengikutsertakan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin usaha.
Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia berharap semakin tergugah kesadaran para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja dan masyarakat di Jawa Timur. “Kami akan melakukan sinergi monitoring dan kunjungan pengawasan kepada pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.”
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja.
Baca juga: Kegigihan Generasi Muda Desa Miliarder Tuban Mengejar Impian Masa Depan
DPMPTSP Provinsi Jawa Timur digandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pelayanan perizinan terpadu yang terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai wujud implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 yaitu melakukan upaya mengikutsertakan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin usaha.
Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia berharap semakin tergugah kesadaran para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja dan masyarakat di Jawa Timur. “Kami akan melakukan sinergi monitoring dan kunjungan pengawasan kepada pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.”
tulis komentar anda