AKPI Teken Nota Kesepahaman dengan Fakultas Hukum Unhas

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:47 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sigid Triyono, dalam sambutannya mengatakan, pandemi Covid-19 telah memunculkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan, seperti debitur default (kredit macet), investor outflow, resiko likuiditas dan risiko permodalan.

Kondisi itu kemudian dikeluarkan upaya relaksasi kebijakan dengan restrukturisasi kredit oleh OJK melalui penerbitan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 yang mengatur pedoman restrukturisasi kredit/pembiayaan dan berbagai kebijakan pasar modal dalam meredam volatilitas pasar modal.

"Relaksasi kebijakan ini juga untuk membantu lembaga jasa keuangan dalam memitigasi risiko kredit macet atau gagal bayar kredit dan membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi," terang Sigid.

Di sisi lain, Sigid menambahkan, kurator juga dituntut untuk dapat menyelesaikan tunggakan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atapun perkara kepailitan yang ditangani. “Tujuannya tentu memberi kepastian hukum apabila telah dalam kondisi insolven pada proses pailit,” terang Sigid.

Sementara itu, anggota AKPI yang juga menjadi moderator pada acara seminar dan webinar nasional tersebut, Resha Agriansyah mengatakan, seminar tersebut diharapkan bisa memberi informasi secara lebih detil pada para pelaku usaha atau debitur secara umum tentang restrukturisasi kredit.

"Seminar nasional ini menjadi salah satu kontribusi dari kami di AKPI , untuk masyarakat khsusunya pelaku usaha yang bisnisnya terdampak karena pandemi Covid-19," kata Resha Agriansyah, Selasa (8/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!