Kejari Kota Mojokerto Usut Kasus Dugaan Korupsi di BPRS

Selasa, 08 Februari 2022 - 11:17 WIB
Kejari Kota Mojokerto usut dugaan korupsi di BPRS.Foto/ilustrasi
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Dari hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan kerugian keuangan negara Rp50 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. Untuk kasus ini, Ali mengaku sudah naik ke level penyidikan pada 10 November 2021.



Baca juga: Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil



Penyidikan ini, sambung Ali, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejari Kota Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

"Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp50 miliar," kata Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!